Syarat Sah Hewan Qurban

Syarat Sah Heawan Qurban

Dalam ibadah qurban kita harus tahu apa saja syarat-syarat sah hewan qurban, baik sapi dan kambing yang lazim di wilayah Indonesia.

Telah Memenuhi Umur : 
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.

Kondisi Fisik Hewan Kurban : 
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
Kaki sehat tidak pincang
Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

Disembelih Pada Waktunya : 
Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.

Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya. Kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban. Begitu juga sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah)

Syarat lainnya, hewan yang berstatus sedang digadai tidak sah dijadikan kurban.  Penyembelihan hewan kurban juga harus ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Dalam satu riwayat Rasulullah Saw memerintahkan bagi yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat Ied untuk mengambil/membeli hewan lagi untuk dikurbankan dan disembelih usai tuntas pelaksanaan shalat Ied. Demikian semoga bermanfaat.

Sumber syarat sah hewan qurban

Pengertian Wakaf Menurut Islam


Pengertian Wakaf menurut Islam secara bahasa adalah al habs dan al man’u1 yang artinya menahan atau mencegah, kata al waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al syai yang berarti menahan sesuatu. Berikut ini beberapa pengertian dan penjelasan wakaf berdasarkan Al Qur'an, Sunnah hadist Nabi SAW dan pendapat Imam ulama:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya. (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad )

Cara Supaya Sedekah dan Wakaf Tepat Sasaran


Sedekah dan wakaf adalah amalan ibadah yang mulia yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sedekah adlah niat baik setiap individu untuk diberikan kepada orang yang tak mampu, namun seringkali kasus di Indonesia banyaknya pengemis yang "pemalas" karena hasil dari mengemis setiap hari bisa lebih banyak dari bekerja kantoran.

Cerita Qurban Indonesia ke Palestina


Palestina hingga sekarang adalah Negeri muslim yang terus mendapat tekanan akibat gempuran Israel. Bahagia sebagai warga Indonesia yang terus peduli untuk membantu warga Palestina yang mengalami Kesulitan, salah satunya adalah manfaat Qurban yang begitu berkah makanan bagi mereka pada saat hari raya Idhul Adha.

Zakat Bisa Membantu Anak-Anak Kurang Gizi


Krisis ekonomi di Indonesia masih belum selesai, masih banyak sekali masyarakat miskin dan anak terlantar tetap jadi problematika paling besar yang menghambat kemajuan suatu Bangsa. Akibat kemiskinan salah satu yg terdampak yaitu gizi kepada balita & anak-anak.

Menurut data Kementrian Kesehatan thn 2013, terdapat lebih 8 juta balita mengalami gizi tidak baik & gizi kurang. Itulah sebabnya penyaluran zakat yang memang merupakan hak orang miskin pantas untuk mereka.