Syarat Sah Hewan Qurban

Syarat Sah Heawan Qurban

Dalam ibadah qurban kita harus tahu apa saja syarat-syarat sah hewan qurban, baik sapi dan kambing yang lazim di wilayah Indonesia.

Telah Memenuhi Umur : 
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.

Kondisi Fisik Hewan Kurban : 
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
Kaki sehat tidak pincang
Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

Disembelih Pada Waktunya : 
Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.

Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya. Kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban. Begitu juga sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah)

Syarat lainnya, hewan yang berstatus sedang digadai tidak sah dijadikan kurban.  Penyembelihan hewan kurban juga harus ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Dalam satu riwayat Rasulullah Saw memerintahkan bagi yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat Ied untuk mengambil/membeli hewan lagi untuk dikurbankan dan disembelih usai tuntas pelaksanaan shalat Ied. Demikian semoga bermanfaat.

Sumber syarat sah hewan qurban