Pengertian Wakaf menurut Islam secara bahasa adalah al habs dan al man’u1 yang artinya menahan atau mencegah, kata al waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al syai yang berarti menahan sesuatu. Berikut ini beberapa pengertian dan penjelasan wakaf berdasarkan Al Qur'an, Sunnah hadist Nabi SAW dan pendapat Imam ulama:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya. (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad )
Pengertian Wakaf berdasar Ayat Al Qur'an
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (Ali-Imran: 92)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir, menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 261)
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (An-Nisa: 5)
Hadist Rasulullah tentang Wakaf
"Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?, Rasulullah menjawab: bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakukan s{adaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belia, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta "(HR. Muttaffaqun ‘alaih. Susunan matan tersebut menurut riwayat Muslim)
Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar pernah berkata kepada Nabi SAW.: bahwa seratus bagian yang menjadi milikku di Khaibar itu adalah harta yang belum pernah saya peroleh yang sungguh lebih kukagumi selain harta itu, lalu sungguh aku berkehendak untuk menyedekahkan (mewaqafkan) nya. Kemudian Nabi SAW. Mengatakan kepada Umar : tahanlah pokoknya dan waqafkanlah buah (hasil) nya”. (HR. Nasai dan Ibnu Majah)
Pengertian Wakaf dari para Ulama
Mereka merujuk kepada para Imam mazhab, seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan imam-imam lainnya. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiah
“Menahan benda yang statusnya tetap milik wakif, sedangkan yang disedekahkan adalah manfaatnya untuk kebaikan baik sekarang akan datang"
Malikiyah
“Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan menyerahkan berjangka waktu sesuai dengan kehendak wakif”
Syafi’i
“Menahan harga yang dapat diambil manfaatnya disertai dengan kekekalan zat benda, lepas dari penguasaan wakif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama”
Sumber: http://digilib.uinsby.ac.id/
Informasi Wakaf
www.globalwakaf.com
Menara 165, Lantai 11, Jl. TB. Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
Ph. +62 21 2940 6565
Fax. +62 21 2940 6564